banner 728x250

Gubernur Wajib Tuntaskan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember

Jakarta,Lintasaejahteranews.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan peran sentral gubernur dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP, tetapi juga memiliki kewenangan menetapkan UMK dan UMSK di daerah masing-masing. Seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 diwajibkan rampung paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Kemendagri meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses penetapan tersebut secara serius, terkoordinasi, dan kondusif guna menghindari potensi kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Pulau Morotai Perkuat Sinergi Posyandu dalam Transformasi Layanan Primer 2026

Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui mekanisme yang telah diatur. Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama dalam penetapan upah minimum.

Penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Kemendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri memastikan akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi guna menjaga stabilitas hubungan industrial nasional.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *