banner 728x250

Enam Polisi Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Debt Collector Ini Identitas Dan Kronologi Singkatnya Bersiap Menjaladi Sidang Kode Etik

Jakarta,Lintassejahteranews.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 anggotanya sebagai tersangka kasus pengeroyokan 2 Debt Collector Mata Elang di Kalibata beberapa waktu yang lalu yang menewaskan MET dan NAT serta mengungkapkan identitas dari 6 tersangka kepada media. Minggu(14/12/2025)

“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan d Polda Metro Jaya.

Menurutnya keenam orang tersebut diduga melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap 2 matel tersebut.

Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah :
1.Bripda IB
2.Bripda JCA
3.Brigadir I
4.Bripda AMZ
5.Bripda B
6.Bripda RG

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pengurus UPZ Kecamatan Bupati Tangerang Tekankan Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Produktif

” Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT ” konfirmasinya kembali

Penetapan mereka dilakukan pascapolisi melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap bukti dan saksi-saksi.

“Maka, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.

Kronologi tewasnya seorang mata elang atau debt collector hingga berujung aksi perusakan dan pembakaran warung hingga kendaraan di kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan sebelumnya telah sempat dibeberkan oleh Kapolsek Pancoran yaitu Kompol Mansur.

“Insiden ini awal mulanya ada seorang pengendara motor saat melintas diberhentikan oleh DC, tiba-tiba ada pengguna mobil di belakangnya membantu pengendara motor. Dengan sporadis pengguna mobil itu langsung memukul DC ini,” jelasnya kepada wartawan (14/12/2025)

Baca Juga:  Diduga Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Batu Merah Terguling di Pendakian Tamborasi

Menurutnya, pengemudi mobil itu ada sekitar 4-5 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector. Pengemudi mobil itu melaju di arah yang sama dengan pengemudi motor yang diberhentikan debt collector.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan

Trunoyudo menambahkan, ada bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat oleh enam polisi tersebut. Temuan itu diperoleh setelah Propam melakukan pemeriksaan intensif serta menggelar analisis mendalam mengenai rangkaian peristiwa sejak insiden terjadi.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Kapolresta Manado Pimpin Pembagian Takjil Bersama Bhayangkari dan Polwan

 

ABRIAN TAMTAMA

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *