Sergai,Lintassejahteranews.com – Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku curmor yang berinsial IT
Alias I (32) dan INM Alias M (25) terjadiannya di <span;>Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (di Dalam Rumah Korban), Selasa (9/12).
Tersangka IT alias I warga Dusun IV Desa Penggalangan Kec.Sei Bamban Kab. Sergai. IT bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan INM Alias M warga Dusun V Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Kejadiannya pada saat korban bernama suriana (51) warga Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang sedang tidur sekitar 05 .30 wib tiba – tiba tetangganya Putri mengatakan loh ibu kok belum bangun,kenapa pintu terbuka? Terus korban langsung kaget sepeda motor saya dimana!.
Kemudian korban keluar dari kamar dan melihat sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy yang terparkir di ruangan tamu miliknya sudah tidak ada Vario dan Honda Scoopy yang terparkir di ruangan tamu miliknya sudah tidak ada, si korban coba kondisi rumah dan melihat pintu depan sudah terbuka dan pintu belakang lantai dua juga terbuka namun tidak ada melihat kerusakan pada bagian kedua pintu depan maupun belakang, lalu korban/pelapor dan tetangganya mencari di seputaran lokasi rumah namun tidak menemukannya.
Atas Kejadian tersebut Pelapor / korban merasa keberatan dan dirugikan atas 2 unit sepeda motor yakni Honda Vario 160 warna Biru putih Nopol BK 3963 DBH BPKB an. SUTARI, Honda Scoopy warna hijau Nopol/plat BK 3131 XBI BPKB an. SURIANA, dan 1(unit) HP Android Merk Vivo dengan total kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya pelapor membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU BINROD SITUNGKIR, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H, MH, untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana *pencurian sepeda motor
Dari hasil penyelidikan dilapangan team berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku pencurian 2(dua) Unit Sp. Motor milik korban. Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 15.30 wib, kurang dari 1×12 jam,Team berhasil mengamankan pelaku *I N M als M* di Dsn V Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. dan dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa pada saat melakukan pencurian di rumah korban pelaku bersama 3 (tiga) pelaku lainnya berinisial *I T als I*, *D B* dan *I*.
Pada pukul 16.00 wib Team bergerak melakukan pengembangan terhadap pelaku *D B* di rumahnya di Dsn XVII Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan pelaku tidak berada rumah, namun team menemukan 1(satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy warna hijau BK 3131 XBI milik korban.
Pada pukul 17.00 wib ,team kembali bergerak kerumah pelaku *I T als I*, di Dsn IV Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dan berhasil mengamankan pelaku dan dari rumah pelaku tersebut team menemukan 1(satu) unit Sp. motor Honda Vario warna biru putih BK 3963 DBH milik korban. Kemudian ada pukul 18.00 wib, team menuju kerumah pelaku *I* di Dsn V Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab.Sergai, namun pelaku tidak berada dirumah.
Selanjutnya kedua pelaku yang berhasil diamankan *I T alias I*, dan pelaku *I N M alias M* beserta 2 (dua) Unit Sepeda motor di boyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH menjelaskan Dari hasil pemeriksaan serta pendalaman yang dilakukan Team terhadap pelaku *I T alias I*, menerangkan dan mengakui bahwa pernah juga melakukan Pencurian Sepada. motor Yamaha NMax BK 2136 XBF, milik korban an. METRIYALDI TANJUNG, TKP tepatnya didalam rumahnya Dsn I Desa Pon, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, sesuai dengan *Laporan Polisi Nomor :LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Kamis 11 November 2025.
I T alias I*, menerangkan adapun teman pelaku pada saat melakukan pencurian SP. Motor Yamaha NMax tersebut bersama pelaku *K*. Sp.motor Yamaha NMax tersebut pun telah dijual pelaku, kepada marga Siregar yang beralamat di Jermal kota Medan seharga Rp 7.000.000,(tujuh juta rupiah) dan temannya *K* mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tersangka *K* *I* *D B* saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Pidum, peran masing-masing pelaku yakni, *I T als I* dengan sendirian yang melakukan pencurian dirumah korban dan mengambil 2 (dua) Unit Sp. Motor milik korban. *I* (DPO) berperan ikut membantu menyembunyikan dan melangsir Sp. Motor Honda Scoopy milik korban dari rumah pelaku *I T als I*, dengan menggunakan Sp. Motor Vario milik *I* ke rumah pelaku *D B* (DPO) dan mendapat bagian apabila Sp. Motor tersebut bila terjual.
Pelaku *D B* (DPO) sesuai keterangan pelaku *I T als I*, menerangkan menyimpan Sp. Motor hasil curian dirumahnya (berperan membantu menyembunyikan Sp. Motor tersebut) serta yang menjual 1(satu) unit HP milik korban Hp merk Vivo kepada *N* (DPO Sebagai Penadah) dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uangnya habis untuk beli Narkotika jenis Sabu
Pelaku *I N M als M* berperan ikut menyembunyikan, membongkar Spion, Plat Sp. Motor dan berusaha menghidupkan Sp. Motor Honda Scoopy pada saat di rumah pelaku dengan iming mendapat bagian/imbalan kalau terjual.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai, mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial *I N M als M* dan *I T als I*
Tersangka *I T als I*, dipersangkakan Pasal 363 (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan Tersangka *I N M als M*, Pasal 480 ke 1e Jo 56 ke 1e dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Zurkanian)















