Pulisan, Sulawesi Utara — Masyarakat Desa Pulisan menegaskan penolakan terhadap upaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) atas lahan seluas 100 hektar di desa mereka. Penolakan ini disampaikan Selasa (9/12/2025), menyusul berakhirnya HGB PT MPRD pada 4 Agustus 2025.
Masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka sejak 1979, tercatat dalam buku register tanah desa. Mereka menilai proses penerbitan HGB tahun 1995 cacat prosedur. PT MPRD memiliki Sertifikat HGB Nomor 01–04 yang diterbitkan pada 4 Agustus 1995.
Tuntutan masyarakat meliputi:
1. Tidak memperpanjang Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1–4 Tahun 1995;
2. Mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1–4 Tahun 1995;
3. Menghentikan seluruh aktivitas pengukuran atau aktivitas lain tanpa izin pemilik di atas lahan tersebut.
Masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang berharap pemerintah dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Gubernur Sulut Diminta Turun Tangan
Dalam pernyataannya, warga meminta Gubernur Sulawesi Utara, Mayor Jenderal TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, turun tangan untuk memprioritaskan penanganan sengketa lahan. Lahan yang disengketakan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang pengembangan destinasi super prioritas dan pembangunan infrastruktur pendukung di wilayah tersebut.
“Kami berharap Gubernur Sulut dapat memperhatikan dan memprioritaskan penanganan sengketa lahan ini, agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi dan keadilan ditegakkan,” ujar salah satu warga Desa Pulisan.
Yoksan Salendah
C.par., C.BJ., C.EJ.
(Kaperwil Sulut)















