banner 728x250

Gerindra Serahkan Potensi Pemakzulan Bupati Aceh Selatan kepada DPRD

Jakarta-— Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD setempat. Sikap ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap Mirwan yang memilih berangkat umrah saat bencana banjir melanda wilayahnya.

Dasco mengatakan partai memberi ruang penuh kepada mekanisme pengawasan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. DPRD, menurut dia, memiliki kapasitas politik dan hukum untuk menentukan nasib jabatan seorang kepala daerah jika ditemukan pelanggaran serius.

“Itu kewenangan DPRD. Kami serahkan seluruh prosesnya kepada mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12).

Sorotan atas Keputusan Berangkat Umrah

Mirwan MS sebelumnya menuai kritik luas setelah tetap berangkat umrah tanpa izin Kemendagri, sementara banjir merendam sejumlah kecamatan di Aceh Selatan. Keputusan itu dianggap mencederai tanggung jawab kepala daerah dalam masa darurat dan menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kepemimpinan.

Baca Juga:  Warga Desa Rea Keluhkan Dugaan Penahanan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Di Aceh Selatan, banjir yang terjadi sejak awal Desember menyebabkan puluhan desa terendam, akses transportasi terputus, serta memaksa warga mengungsi ke lokasi aman. Sejumlah lembaga kebencanaan menilai koordinasi pemerintah kabupaten sempat tersendat akibat ketidakhadiran bupati.

Gerindra Dukung Penjatuhan Sanksi

Meski menyerahkan persoalan pemakzulan kepada DPRD, Dasco menegaskan bahwa Gerindra tidak menutup mata terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan Mirwan. Ia menyatakan partai mendukung pemberhentian sang bupati apabila terbukti melanggar aturan.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu kami mendukung langkah-langkah sesuai peraturan. Tindakan kepala daerah harus sesuai koridor,” kata Dasco.

Dasco juga mengungkapkan bahwa Gerindra telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penindakan administratif. Menurut dia, Kemendagri memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi, termasuk pemberhentian sementara.

Baca Juga:  KKG Likupang Selatan & Likupang Barat Perkuat Mutu Pembelajaran PAK di SD Inpres Munte

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri agar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan menunjuk pelaksana tugas bupati,” ujarnya.

Kemendagri Diminta Bertindak Cepat

Langkah cepat Kemendagri dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan dan penanganan bencana tetap berjalan efektif. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati dianggap perlu agar tidak terjadi kekosongan kendali di tingkat daerah, terutama dalam situasi darurat.

DPRD Mulai Mengkaji Pemakzulan

Di tingkat daerah, sejumlah fraksi di DPRD Aceh Selatan telah mendorong pengkajian pelanggaran yang dilakukan Bupati Mirwan. Selain persoalan keberangkatan umrah tanpa izin, DPRD juga menyoroti dugaan kelalaian dalam penanganan bencana. Proses pemakzulan akan mengikuti tahapan mulai dari hak menyatakan pendapat hingga penyampaian kepada Mahkamah Agung.

Bupati Terancam Diberhentikan Tetap

Dengan adanya dugaan pelanggaran administratif dan etika kepemimpinan, Mirwan kini terancam diberhentikan dari jabatannya. Sanksi dapat berujung pada pemberhentian sementara oleh Kemendagri, atau pemberhentian tetap melalui mekanisme DPRD apabila pelanggaran dinilai berat.

Baca Juga:  KM Aksar Saputra 23 Tiba Dengan Selamat di Tobelo Meski Cuaca Kurang Bersahabat

.Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang mendapat sorotan karena meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana. Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan bahwa keberangkatan ke luar negeri tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi tegas.

Kaperwil Bangka Belitung: Tanti Erlena

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *