banner 728x250
Berita  

LEP Desak Penertiban Tambang Ilegal di Buru Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

Buru, (MALUKU ) Lintassejahteranews.com – Sikap tegas dilontarkan Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Buru. Mereka menilai penertiban yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan, bahkan terkesan setengah hati.

Ketua LEP, Chairul Syam, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi memberi ruang bagi pelaku tambang tanpa izin. Ia menilai praktik pembiaran justru memperparah kerusakan lingkungan sekaligus membuka peluang praktik “main mata” di lapangan.

“Kalau mau serius, hentikan semua. Tidak boleh ada pengecualian. Tambang tanpa izin harus ditutup total, alat berat disita, dan pelakunya diproses hukum. Jangan ada yang disentuh, sementara yang lain dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tantangan Bukan Hambatan, Tapi Kesempatan: J&T Express Minahasa Utara Ikuti Bimbingan Penyuluhan Agama Kristen

LEP mengungkapkan, hingga kini masih banyak aktivitas galian C dan pertambangan mineral lain yang beroperasi tanpa dokumen resmi seperti IUP, UKL-UPL, maupun SIPA. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Lebih tajam lagi, Chairul menyoroti lemahnya konsistensi penegakan hukum yang membuat pelaku tambang ilegal semakin berani. Menurutnya, muncul persepsi di lapangan bahwa aturan bisa “diatur” selama ada kompromi tertentu.

“Ini yang berbahaya. Ketika hukum dianggap bisa dinegosiasikan, maka pelanggaran akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiang Listrik Nyaris Tumbang di Jalur Sekolah, Warga Mubune Peringatkan PLN Minut: Jangan Tunggu Ada Korban

LEP juga memperingatkan ancaman jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal, mulai dari potensi longsor, krisis air bersih, hingga rusaknya ekosistem. Mereka menilai kerugian ekologis ini jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat yang diperoleh pelaku tambang.

Sebagai bentuk kontrol publik, LEP memastikan akan terus mengawasi proses penertiban di lapangan. Jika ditemukan adanya ketidaktegasan atau praktik tebang pilih, mereka siap melaporkannya kembali ke pihak berwenang.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau penertiban tidak total, maka itu hanya sandiwara,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *