banner 728x250
Berita  

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Konawe Kepulauan, Lintassejahteranews.com — Seorang oknum Ketua RT di Desa Tondonggito, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, berinisial JR, diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu warganya, MR.

Korban MR mengaku menerima ancaman secara langsung dari JR pada Rabu, 17 Desember 2025, saat dirinya hendak menuju rumah sang paman untuk membantu pekerjaan kelapa. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berpapasan dengan terduga pelaku di sekitar rumah warga.

Menurut keterangan korban, tanpa sebab yang jelas, JR melontarkan kalimat bernada ancaman dengan emosi tinggi.

“Ini sebenarnya sudah ketiga kali saya diancam. Yang pertama lewat pesan WhatsApp, yang kedua saat bertemu di jalan, tapi waktu itu saya memilih tidak meladeni,” ujar MR.

Baca Juga:  Job Fit ASN dan Upaya Memperkuat Profesionalisme Birokrasi Daerah

Ancaman ketiga yang terjadi pada 17 Desember tersebut disaksikan oleh warga sekitar. MR menuturkan, ancaman itu dilontarkan dengan nada marah seolah-olah korban telah melakukan kesalahan terhadap pelaku.

“Dia bilang ke saya dengan nada marah, ‘apa lihat-lihat nda lama saya tebas kau’. Ada warga yang melihat langsung kejadian itu,” pungkas MR.

Peristiwa tersebut menuai perhatian warga Desa Tondonggito. Selain itu, terungkap bahwa JR diduga kerap melakukan pengancaman terhadap warga lain, namun selama ini tidak pernah dilaporkan secara resmi.

Baca Juga:  Hari Desa Nasional, Bupati Tangerang Tegaskan Desa Sebagai Pilar Pembangunan Daerah

Secara hukum, pengancaman baik secara langsung maupun melalui media elektronik seperti WhatsApp dapat dijerat pidana. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016, ancaman kekerasan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta, yang kini juga diperkuat dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Atas kejadian tersebut, MR menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Waworete, serta menyampaikan laporan kepada Kepala Desa dan Babinsa setempat untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Jelang Berbuka Puasa

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa dapat bertindak tegas guna menjaga keamanan serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.

(Eman)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *